Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waktunya Semakin Dekat, Inilah Lima Hal tentang Aksi 22 Mei

image-gnews
Juru Bicara Reuni Akbar 212 tahun 2018 Novel Bamukmin dalam acara Seminar Nasional bertajuk Reuni Akbar Alumni 212 di Hotel Whiz Hotel, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Juru Bicara Reuni Akbar 212 tahun 2018 Novel Bamukmin dalam acara Seminar Nasional bertajuk Reuni Akbar Alumni 212 di Hotel Whiz Hotel, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi 22 Mei atau Ifthor Akbar 212 yang akan digelar Persaudaraan Alumni 212 pada 21 dan 22 Mei 2019 akan dihadiri oleh sejumlah tokoh pendukung Prabowo - Sandiaga Uno. Ifthor atau buka puasa bersama itu akan diselenggarakan di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta.

Berikut adalah sejumlah fakta seputar Aksi 22 Mei atau Ifthor 212:


  1. Gagasan PA 212

PA 212 adalah penggagas acara buka bersama ini. PA 212 merupakan perkumpulan orang-orang yang pernah mengikuti aksi 212 pada 2017. Aksi itu digelar menuntut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dihukum karena dianggap menista agama.

Baca juga: Moeldoko: Ada Potensi Kelompok Terlatih Membonceng Aksi 22 Mei

Pengurus kelompok ini banyak berasal dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam. Rizieq Shihab adalah pembina tunggal PA 212, juru bicara FPI Slamet Maarif yang menjabat Ketua Umum PA 212.

  1. Tuntutan

Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan Aksi 22 Mei akan menuntut KPU menghentikan pengumuman hasil pemungutan suara. Alasannya, sudah bisa dipastikan KPU bakal mengumumkan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang. “Padahal diduga kuat telah melakukan kecurangan yang tersistem,” kata Novel, 16 Mei 2019. Novel mengatakan mereka juga akan menuntut KPU mendiskualifikas Jokowi - Mar'uf.

  1. Prabowo Datang atau Tidak?

Kedatangan Prabowo Subianto dalam acara Ifthor 212 masih simpang siur. Dewan Pembina Majelis Syuro FPI, Muchsin Alatas mengatakan calon presiden nomor urut 02 itu akan memimpin acara ini. Namun, juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Ferry Juliantono menampik hal itu. “Tidak benar,” kata dia, 18 Mei 2019.

Kolega Ferry di BPN, Andre Rosiade mengatakan hal serupa. Tapi, dia mengatakan Prabowo memang diundang dan mungkin saja bakal datang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Jelang 22 Mei, Masyarakat Diminta Lawan Gagasan Keliru Para Elit

  1. Penolakan NU

Lembaga Takmir Masjid (LTM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta melarang massa Aksi 22 Mei menginap di masjid di bawah NU. Alasannya, masjid itu sarana ibadah, bukan politik. Namun, sejumlah masjid yang biasa digunakan sebagai tempat menginap oleh jamaah 212 bersedia menampung massa. Di antaranya adalah Masjid Al Makmur, Bukit Duri, Jakarta Selatan dan Masjid An Nur, Petamburan. “Kami perbolehkan selama tidak menyebarkan ajaran yang macam-macam,” ujar Sekretaris Yayasan An-Nur, Edi Ruslan.

  1. Saran TKN

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf, Abdul Kadir karding menilai Aksi 22 Mei adalah kegiatan politik yang sensitif dan berpotensi rusuh. Dia meminta PA 212 berpikir dua kali bila akan menyelenggarakan acara itu. “Jangan sampai ada yang menunggangi, itu berbahaya. Tolong renungkan kembali,” kata dia 17 Mei 2019.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Maruf, Ade Irfan Pulungan menyarankan acara buka puasa bersama Aksi 22 Mei itu sebaiknya dilakukan di Masjid Istiqlal atau kediaman Prabowo di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.

ROSSENO M. AJI | IRSYAN | FIKRI ARIGI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

14 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

15 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

15 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

16 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

16 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

19 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.